Gerakan Pramuka dengan lambang TUNAS KELAPA di bentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961.
Perkembangan Gerakan Pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan pentingnya oleh kaum muda, akibatnya pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Menyadari hal tersebut maka pada peringatan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-45 Tahun 2006, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka. Pelaksanaan Revitalisasi Gerakan Pramuka yang antara lain dalam upaya pemantapan organisasi Gerakan Pramuka telah menghasilkan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA.
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguhsungguh:
Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat
Menepati Dasa Darma
Pramuka Itu :
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan kesatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
S. Rela menolong dan tabah
6. Rajin terampil dan gembira.
7. Hemat cermat dan bersahaja
8. Disiplin, berani dan setia
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10.Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan
Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penggalang Ramu
Melihat KLIK DI_SINI!
Download KLIK DI_SINI!
Buku Referensi Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penggalang Ramu
Melihat KLIK DI_SINI!
Download KLIK DI_SINI!
Semoga postingan ini dapat bermanfaat, "SALAM PRAMUKA".
Perkembangan Gerakan Pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan pentingnya oleh kaum muda, akibatnya pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Menyadari hal tersebut maka pada peringatan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-45 Tahun 2006, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka. Pelaksanaan Revitalisasi Gerakan Pramuka yang antara lain dalam upaya pemantapan organisasi Gerakan Pramuka telah menghasilkan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA.
TRI SATYA
Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat
Menepati Dasa Darma
DASA DARMA
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan kesatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
S. Rela menolong dan tabah
6. Rajin terampil dan gembira.
7. Hemat cermat dan bersahaja
8. Disiplin, berani dan setia
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10.Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan
Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penggalang Ramu
Melihat KLIK DI_SINI!
Download KLIK DI_SINI!
Buku Referensi Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penggalang Ramu
Melihat KLIK DI_SINI!
Download KLIK DI_SINI!
0 komentar:
Posting Komentar